Pengusaha Berani Lakukan Kartel karena Denda Cuma Rp 25 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai banyak perusahaan atau pengusaha di Indonesia berani melakukan kartel. Saat ini hukuman denda praktik kartel maksimal Rp 25 miliar, sementara keuntungan yang diperoleh pengusaha triliunan rupiah.

Ketua KPPU Tajuddin Noer Said mengatakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat seharusnya segera dirubah.

"Karena, jika ada perbuatan Kartel didalamnya itu perusahaan hanya didenda paling besar Rp 25 miliar, sudah pembuktiannya sulit dendanya terbilang kecil," kata Tajuddin di Kantor KPPU, Jl Veteran, Senin (30/7/2012).

Dikatakan Tajuddin, hukuman denda maksimal Rp 25 miliar ini bisa tidak sebanding jika dengan keuntungan yang didapat perusahaan apabila melakukan kartel.

"Dia melakukan kartel untungnya bisa triliunan rupiah, dengan denda melakukan kartel hanya Rp 25 miliar ya kecil bagi mereka," katanya.

Tajuddin berujar, yang paling ditakutkannya adalah banyak perusahaan asing yang masuk ke Indonesia yang berskala besar dan bermodal besar, hukuman denda ini dimasukkan dalam salah satu biaya operasional.

"Bayangkan jika perusahaan asing yang besar dengan modal besar masuk ke Indonesia dan memasukkan denda Rp 25 miliar tersebut ke salah satu biaya operasional mereka, jadi kapan pun mereka lakukan kartel jadi tidak masalah," tuturnya.

Kalau sudah itu terjadi, kata Tadjuddin, maka yang menanggung kerugian adalah rakyat Indonesia. "Kalau dibiarkan ini bahaya, rakyat Indonesia yang menjadi korbannya, jadi kami mengusulkan agar UU ini diubah," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar