Pemerintah Enggan Tindak Perusahaan Kartel

"Perusahaan yang diduga melakukan kartel sudah diketahui. Mengapa pemerintah tidak kunjung bertindak," tukas Ketua LP3E Kadin Indonesia, Ina Primiana heran.
 
Jakarta, Aktual.co —Ketua Lembaga Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Indonesia, Ina Primiana mempertanyakan sikap aneh dari pemerintah dan pihak yang berwenang terhadap adanya prektek kartel pangan di Indonesia. Ada apa hayo ? Apa terjadi kongkalikong dan konspirasi karetel dengan oknum pemerintan?

"Perusahaan yang diduga melakukan kartel sudah diketahui. Mengapa pemerintah tidak kunjung bertindak," tukas Ketua LP3E Kadin Indonesia, Ina Primiana heran.

Ina  kepada media di Jakarta, Kamis (7/2) menyatakan sangat  meyakini adanya praktek kartel pangan tersebut. Hal ini dapat dilihat dari harga komoditas pangan seperti kedelai, beras, gula, jagung dan daging menunjukkan trend yang meningkat dan semakin fluktuatif.

"harga meningkat 100 persen dari 2009 -2012," katanya

Dengan adanya kenaikan harga tersebut maka importir diuntungkan sebesar 15-30 persen dari total impor pangan Indonesia yang mencapai Rp 90 triliun.

Fakta yang diungkapkan Kadin tersebut diperkuat juga oleh laporan Komite Ekonomi Nasional (KEN) yang menyatakan sejumlah produk pangan lokal kerap menjadi lahan praktek kartel. Kartel tersebut yang diduga mengendalikan harga, stok, dan pasok pangan.

Sebelum itu Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha  (KPPU) Munrokhim Misanam membenarkan ada kartel pangan di Indonesia. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang diamanatkan oleh UU no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.KPPU bertugas mengawasi tiga hal.

Masing-masing yaitu:
 
1. Perjanjian yang dilarang yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat

2. Kegiatan yang dilarang yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 
 
3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalah gunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.

Berdasarkan tupoksi tersebut, maka Munrokhim Misanam tegas menyatakan bahwa, "Indikasinya memang ada kartel, tetapi untuk menindak hal tersebut harus memiliki fakta hukum,"

Saat dihubungi di Jakarta, Kamis (7/1), selaku komisioner KPPU Munrokhim Misanam mencontohkan dalam industri gula ternyata Indonesia dikuasai hanya oleh 3 perusahaan. Namun, sayang Komisioner KPPU ini engan menyebutkan perusahaan mana saja yang diduga melakukan kartel.

Penyebab kartel sendiri menurut Munrokhim adalah kesalahan kebijakan pemerintah dalam hal perencanaan